PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Jumat, 22 Agustus 2008

PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
Tahun 2008 - 2010


antara


PT.
CIPTA TPI


dengan


SERIKAT PEKERJA CIPTA KEKAR TPI


posted by Serikat Pekerja Cipta Kekar at 06.57 0 comments

Kamis, 24 Januari 2008

MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945 adalah tujuan pembangunan nasional.

Bahwa Pengusaha dan Pekerja harus berperan aktif didalam pembangunan nasional tersebut, dengan jalan meningkatkan produksi dan produktifitas kerja.

Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan keseimbangan yang dinamis antara perkembangan Perusahaan dan kesejahteraan Pekerja.

Bahwa Perjanjian Kerja Bersama adalah wujud dari musyawarah untuk mufakat antara Serikat Pekerja dan Pengusaha, atas dasar i’tikat yang luhur dan saling menghargai, dalam kerangka membangun hubungan industrial yang harmonis dan beretika.

Bahwa hubungan industrial yang harmonis dan beretika, adalah salah satu pokok yang harus dijunjung tinggi, sehingga pada akhirnya perbedaan pendapat yang timbul tidak menjurus kepada pertentangan / konflik, tetapi selalu dapat diatasi dengan musyawarah untuk mufakat.

Bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini mencakup dan memberi kejelasan tentang hal-hal berikut:

Memperjelas hak dan kewajiban Pengusaha, Serikat Pekerja dan Pekerja.
Menetapkan syarat - syarat dan kondisi kerja.
Meningkatkan serta memperteguh hubungan kerja.
Menetapkan cara - cara penyelesaian perbedaan pendapat antara Serikat Pekerja dan Pengusaha.
Memelihara serta meningkatkan disiplin kerja.

Bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini akan dilaksanakan berlandaskan azas - azas berikut :
1. Pengakuan serta penghargaan atas kodrat serta harkat manusia, yang diberkahi dengan akal budi dan harga diri. Oleh karena itu , setiap Pekerja berhak untuk mengembangkan kemampuan dan ketrampilan kerjanya, yang pada gilirannya akan meningkatkan produktifitas kerjanya.

2. Pekerjaan selamanya bersifat kolektif, dalam arti dikerjakan secara bersama-sama, ataupun secara keterkaitan. Oleh karena itu, dengan tidak mengurangi harkatnya sebagai individu, seorang Pekerja terikat dalam suatu kerja sama kelompok, baik secara vertikal ( hirarki organisasi ), maupun secara lateral ( koordinatif ).

3. Sesuai dengan perkembangan Perusahaan, maka setiap Pekerja diberi kesempatan untuk mengembangkan kariernya, sesuai dengan kemampuan dan prestasi kerjanya, tanpa membeda - bedakan suku, agama, ras,jenis kelamin, dan paham politik.

4. Sesuai dengan harkatnya, Pekerja berhak atas gaji, jaminan sosial dan perlindungan kerja yang layak.

Maka, atas dasar pemahaman tersebut diatas, dan dengan Rahmat Allah Yang Maha Esa, Perusahaan, PT. CIPTA TPI dan SERIKAT PEKERJA CIPTA KEKAR TPI, telah sepakat untuk merumuskan Perjanjian Kerja Bersama, sebagaimana tertuang dalam Bab, Pasal, dan Ayat berikut ini:

posted by Serikat Pekerja Cipta Kekar at 02.21 0 comments

BAB I UMUM

Pasal 1
Pengertian dan istilah

Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, istilah - istilah berikut mengandung maksud dan pengertian sebagai berikut :

Perusahaan :
Adalah suatu Perusahaan yang bernama PT. Cipta TPI, yang didirikan dengan akte Notaris Ny. P. Henny S. SH. No.: 587 tertanggal 23 Januari 1990 selanjutnya diubah dengan akte terakhir yaitu akte Notaris Sucipto, SH. No 201 dan 202 tertanggal 23 Desember 2005 beralamat di Jakarta dengan cabang-cabang di wilayah Indonesia, dengan Kantor pusat di Jalan Pintu II TMII (Taman Mini Indonesia) Pondok Gede Jakarta Timur 13810

Induk Perusahaan / Group :
Adalah Perusahaan Induk yang membawahi PT. Cipta TPI dan Perusahaan lainnya.

Pengusaha :
Adalah Dewan Direksi, yang diberi kuasa oleh Pemilik Perusahaan, untuk mengelola jalannya Perusahaan serta bertindak untuk dan atas nama Perusahaan.

Jajaran Management.
Adalah kelompok Pekerja Struktural dari setingkat Manager/Kepala Departemen ke atas, yang bertindak atas nama Perusahaan berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan oleh Pengusaha.

Pekerja :
Adalah semua orang dewasa yang bekerja pada Perusahaan, dalam suatu ikatan hubungan kerja, dan menerima gaji dari Perusahaan, sebagaimana tercatat di bagian HR dan Keuangan

Status Pekerja :
Berdasarkan statusnya, Pekerja dapat dibagi dalam dua kelompok yaitu :

Pekerja Tetap.
Adalah Pekerja yang bekerja diPerusahaan untuk jangka waktu tidak tertentu, dan gajinya dihitung atas dasar gaji bulanan.

Pekerja Kontrak.
Adalah Pekerja yang bekerja di Perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan kontrak kerja, dengan syarat-syarat yang disepakati bersama antara Pekerja yang bersangkutan dengan pengusaha, serta mengacu pada peraturan perundang – undangan yang berlaku, yaitu pasal 59 undang – undang no.13 tahun 2003.

Serikat Pekerja .
Adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk Pekerja, terdaftar pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di tempat domisili Perusahaan, dan terdaftar pula di Perusahaan berhak untuk bertindak atas nama Pekerja dalam perundingan dengan Pengusaha pada forum Bipartit.

Pengurus Serikat Pekerja.
Adalah suatu badan yang dipilih serta diangkat berdasarkan ketentuan anggaran dasar organisasinya, bertugas untuk memimpin Serikat Pekerja. Oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama Serikat Pekerja.

Anggota Serikat Pekerja.
Adalah Pekerja yang tidak termasuk ke dalam jajaran Management yang atas kemauannya sendiri masuk serta diterima menjadi anggota Serikat Pekerja. Keanggotaannya ini akan gugur dengan sendirinya apabila Pekerja yang bersangkutan menyatakan keluar atau dikeluarkan dari keanggotaan Serikat Pekerja atau mengalami pemutusan hubungan kerja dengan Perusahaan.

Keluarga Pekerja.
Adalah istri atau suami seorang Pekerja, sebanyak - banyaknya 1 (satu) orang serta anak-anak yang sah dari Pekerja dan semuanya terdaftar pada bagian HR Perusahaan, yang administrasinya diatur secara khusus.

Tanggungan Keluarga.
Adalah seorang istri dan 3 (tiga) anak yang sah dari seorang Pekerja, sebagaimana yang terdaftar dalam administrasi Perusahaan yang belum menikah atau yang belum bekerja / berpenghasilan sendiri dan berusia tidak melebihi 24 tahun.

Tanggungan keluarga Pekerja Wanita.
Pekerja Wanita dianggap tidak punya tanggungan keluarga, kecuali kalau ia seorang janda atau mempunyai suami yang tidak bekerja / tidak berpenghasilan, hal mana dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang. (tingkat Kelurahan di tempat dimana ia tinggal).

Orang Tua Pekerja.
Adalah ibu dan bapak kandung serta ibu dan bapak mertua dari seorang Pekerja.

Ahli Waris.
Adalah keluarga atau orang tua yang ditunjuk oleh Pekerja dengan pernyataan tertulis kepada Perusahaan untuk menerima pembayaran yang timbul dari adanya klaim karena kematian. Apabila tidak ada penunjukan ahli warisnya, maka hal tersebut di atur menurut Perundang-undangan yang berlaku.

Gaji.
Adalah hak Pekerja yang dibayar oleh Pengusaha dalam bentuk uang sebagai imbalan atas Pekerjaannya.

Penghasilan Pekerja.
Adalah segala sesuatu yang bernilai uang, yang diberikan Pengusaha kepada Pekerja yang berdasarkan ketentuan peraturan pajak penghasilan ditetapkan sebagai objek pajak penghasilan.

Pekerjaan.
Adalah tugas yang diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja dalam rangka hubungan kerja.

Kerja lembur.
Adalah kerja yang dilakukan oleh Pekerja diluar standar jadual jam kerja atas permintaan Pengusaha dan disepakati oleh Pekerja.

Kecelakaan kerja.
Adalah kecelakaan yang menimpa seorang Pekerja pada waktu menjalankan tugas Perusahaan, termasuk pergi dan pulang dari bekerja.

Lingkungan Perusahaan.
Adalah seluruh kawasan Perusahaan termasuk bangunan, jalan dan halaman yang ada di dalamnya.

Tunjangan Pajak Penghasilan.
Adalah tunjangan yang diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja untuk menutupi kewajiban pajak penghasilan Pekerja, baik secara sebagian maupun secara seluruhnya.

Mutasi Wilayah.
Adalah mutasi perpindahan lokasi/ tempat bekerja Pekerja dari suatu wilayah ke wilayah lain yang berjarak minimum 60 Km dari kantor asal.

Mutasi Wilayah Khusus
Adalah mutasi dari suatu Perusahaan satu ke Perusahaan lain dalam satu group.

Komponen Remunerasi Mutasi Wilayah.
Adalah mutasi remunerasi yang diterima Pekerja yang mengalami mutasi wilayah. Komponen besaran remunerasi yang di terima disesuaikan dengan jenis mutasi yang dilakukan.

UPFP
Adalah uang pengganti fasilitas perumahan yang di pakai sebagai acuan tarip dalam pemberian komponen remunerasi mutasi wilayah Pekerja sesuai dengan gradenya.

Tunjangan Mutasi
Adalah bantuan Perusahaan atas kemungkinan adanya biaya yang harus dikeluarkan oleh Pekerja, antara lain biaya penampungan sementara sebelum masuk fasilitas rumah dinas/sewa rumah, biaya pindah sekolah dan biaya biaya lain sehubungan dengan perpindahan lingkungan tempat tinggal Pekerja dan keluarga.

Biaya Pengangkutan Barang Milik Pribadi (BPBMP)
Adalah bantuan biaya pengangkutan atas barang-barang milik pribadi Pekerja dan atau keluarganya.

Fasilitas Tambahan Perumahan
Adalah bantuan Perusahaan untuk pengadaan tempat tinggal dimana Pekerja dimutasikan oleh Perusahaan

Detasir
Adalah penugasan Pekerja ke satu/beberapa tempat/lokasi tugas diluar tempat tugas semula untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

Pindah Sementara
Adalah penugasan Pekerja ke satu/beberapa tempat/lokasi tugas di luar tempat tugas semula, untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Adalah upaya perlindungan agar para Pekerja dan orang yang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat serta agar setiap sarana dan prasarana kantor digunakan secara aman dan efisien.

Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Adalah perjalanan Dinas yang dilaksanakan di wilayah republik Indonesia dengan jarak minimum 60 Km, dihitung dari wilayah kerja ke lokasi penugasan, yang dijalankan demi kepentingan dan berdasarkan penugasan Perusahaan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Tugas Perjalanan Dinas.

Perjalanan Dinas Luar Negeri
Adalah perjalanan dinas yang dilaksanakan dari/ke satu negara atas dan atau demi kepentingan Perusahaan di luar wilayah Republik Indonesia.

Perjalanan Diklat Dalam Negeri
Adalah perjalanan Dinas Dalam Negeri yang merupakan pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (diklat) di dalam negeri dengan klasifikasi Diklat Pembinaan, yang hari kegiatan diklatnya tidak melebihi waktu 1 (satu) bulan

Perjalanan Diklat Luar Negeri
Adalah perjalanan Dinas Luar Negeri yang merupakan pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (diklat) di luar wilayah Republik Indonesia dengan klasifikasi Diklat Pembinaan, yang hari kegiatan diklatnya tidak melebihi waktu 3 (tiga) bulan

STPD
Adalah singkatan dari Surat Tugas Perjalanan Dinas yaitu formulir standar yang digunakan untuk suatu Perjalanan Dinas Dalam Negeri ataupun Perjalanan Dinas Luar Negeri.

UPD
Adalah Uang Perjalanan Dinas, yaitu bantuan pengganti biaya makan dan kebutuhan pribadi lainnya selama perjalanan dinas yang dilakukan pulang pergi tanpa menginap.

USD
Adalah Uang Saku Diklat, yaitu bantuan pengganti biaya harian selama Perjalanan Dinas Diklat dalam negeri.

Transportasi Perjalanan Dinas
Adalah sarana transportasi yang disediakan Perusahaan dari lokasi kerja keberangkatan ke lokasi penugasan dan sebaliknya.

Bantuan Transportasi
Adalah bantuan pengganti biaya transportasi dari dan ke lokasi kerja asal ke airport/ seaport/ stasiun kereta/ terminal (termasuk biaya tol)

Uang Tiba
Adalah bantuan untuk keperluan saat kedatangan di tempat tujuan

Airport Tax dan Fiscal
Adalah pengganti biaya pajak pelabuhan udara (airport tax) ataupun pelabuhan laut (seaport) dan pajak perjalanan keluar negeri.

USHPD
Adalah singkatan dari Uang Saku Harian Perjalanan Dinas, yaitu bantuan pengganti biaya makan, biaya transportasi, akomodasi dan kebutuhan pribadi lainnya selama perjalanan dinas.

Pasal 2
Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian

Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian adalah :

PT. Cipta TPI, yang berkedudukan di jalan Pintu II TMII Pondok Gede Jakarta Timur 13810, yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan di dalam perjanjian ini, dengan akte Notaris Ny. P. Henny S. SH. No.: 587 tertanggal 23 Januari 1990 selanjutnya diubah dengan akte terakhir yaitu akte Notaris Sucipto, SH. No 201 dan 202 tertanggal 23 Desember 2005.

b. Serikat Pekerja Cipta Kekar TPI yang berkedudukan di jalan Pintu II TMII Pondok Gede Jakarta Timur 13810, terdaftar pada suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkod Jakarta Timur, dengan Nomor tanda bukti pencatatan : 464/IV/P/VII/2004, tanggal 28 Juli 2004. Kemudian diperbaharui kembali pada tanggal 30 Mei 2007 dengan nomor tanda bukti pencatatan : 219/1.835.2 dengan nama SP Cipta Keharmonisan Karyawan PT. Cipta TPI, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Serikat Pekerja di dalam perjanjian ini

Pasal 3
Luasnya Perjanjian

Perjanjian ini mencakup hal - hal berikut :

Pokok - pokok Perjanjian.
Pokok - pokok perjanjian mencakup hal - hal pokok yang berkaitan dengan hak - hak serta kewajiban dari kedua belah pihak dalam kerangka ikatan hubungan kerja.

Perjanjian tambahan.
Bila di dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama ini masih diperlukan kesepakatan lebih lanjut, maka hal tersebut dapat dilakukan sepanjang hal tersebut disepakati bersama antara Pengusaha dan Serikat Pekerja .

Isi perjanjian.
Ketentuan - ketentuan dalam perjanjian ini berlaku bagi semua Pekerja, kecuali kalau ditetapkan lain di dalam kesepakatan ini. Ketentuan - ketentuan yang menyangkut Pekerja setingkat di bawah Manager/Kepala Departemen , adalah hasil kesepakatan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja , sedangkan ketentuan - ketentuan yang menyangkut jajaran Management adalah keputusan Pengusaha semata. Karena itu, Pengusaha atas pertimbangannya sendiri, berhak untuk mengubah ketentuan - ketentuan yang menyangkut jajaran Management tersebut.

Pasal 4
Kewajiban pihak - pihak yang mengadakan perjanjian.

Kewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan perjajian.
Pengusaha, Serikat Pekerja dan Pekerja berkewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan - ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian ini.

Kewajiban menyebarluaskan isi perjanjian.
Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menyebarluaskan serta memberi penjelasan, baik mengenai isi maupun mengenai semangat dari pada perjanjian ini kepada semua Pekerja, agar dimengerti dan dipatuhi.

Pasal 5
Hubungan Pengusaha dan Serikat Pekerja.

Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk terus bekerja sama, menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan beretika. Dengan demikian menjamin ketenangan usaha dan kerja, demi keberhasilan dan perkembangan Perusahaan dan peningkatan kesejahteraan Pekerja.
posted by Serikat Pekerja Cipta Kekar at 02.08 0 comments

BAB II PENGAKUAN, FASILITAS, JAMINAN DAN DISPENSASI BAGI SERIKAT PEKERJA.

Pasal 6
Pengakuan hak-hak Pengusaha dan Serikat Pekerja.


1. Hak Serikat Pekerja.
Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja yang terdaftar pertama adalah organisasi yang sah, oleh karena itu berhak bertindak untuk dan atas nama seluruh Pekerja setingkat di bawah Manager/ Kepala Departemen, baik dalam perjanjian ini maupun dalam perundingan Bipartite.

2 Hak Pengusaha.
Serikat Pekerja mengakui bahwa Pengusaha mempunyai hak untuk mengelola Perusahaan, menetapkan serta melaksanakan kebijakan - kebijakan Perusahaan, sejauh hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang - undangan dan tidak bertentangan dengan ketentuan - ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian kerja bersama ini.

Pasal 7
Fasilitas Bagi Serikat Pekerja.

1. Fasilitas pungutan atas permintaan Serikat Pekerja.
Atas permintaan pimpinan Serikat Pekerja, Pengusaha setelah mempertimbangkannya dengan seksama akan melakukan pemotongan gaji Pekerja, untuk berbagai kewajiban dari Pekerja kepada Serikat Pekerja.

2. Fasilitas perkantoran bagi Serikat Pekerja.
Pengusaha akan menyediakan fasilitas ruang kantor beserta kelengkapannya yang memadai, hanya bagi Serikat Pekerja di lingkungan Perusahaan.

3. Fasilitas untuk mengadakan rapat bagi Serikat Pekerja.
Atas permintaan Serikat Pekerja, Pengusaha akan mengizinkan Serikat Pekerja mengadakan rapat / pertemuan di ruang milik Perusahaan dan meminjamkan alat - alat yang diperlukan.

4. Fasilitas lainnya.
Untuk memperlancar aktifitas Serikat Pekerja, maka Pengusaha dapat memberikan bantuan fasilitas lainnya dan dana kepada Serikat Pekerja dalam batas - batas yang wajar.

Pasal 8
Jaminan bagi Serikat Pekerja dan Pengusaha

1. Jaminan bagi Serikat Pekerja untuk menjalankan fungsi organisasinya.
Pengusaha menjamin keleluasaan bagi anggota Serikat Pekerja untuk menjalankan fungsi organisasinya sejauh hal tersebut dilakukan sesuai dengan tata tertib yang berlaku, tanpa mengurangi hak - haknya sebagai Pekerja dan tanpa campur tangan dalam bentuk apapun.

2. Jaminan untuk melakukan fungsi perwakilan dan pengantaraan (mediasi).
Pengusaha menjamin keleluasaan Pimpinan Serikat Pekerja untuk melakukan fungsi perwakilan dan pengantaraan bagi anggotanya, dalam hal ada keluhan dari anggota yang bersangkutan terhadap Pengusaha.

3. Jaminan untuk berkonsultasi.
Pengusaha memberi keleluasaan bagi pimpinan Serikat Pekerja untuk memanggil dan berkonsultasi dengan anggotanya di dalam jam kerja, sejauh hal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan tata tertib yang berlaku.

4. Etika berunding.
Perundingan antara pengusaha dengan Serikat Pekerja harus dilandasi dengan itikad yang baik, bermusyawarah dengan semangat kekeluargaan untuk mufakat.

5. Jaminan untuk tidak mencampuri urusan Perusahaan.
Serikat Pekerja tidak akan mencampuri urusan Perusahaan, diluar lingkup perjanjian kerja bersama ini.

6. Jaminan untuk tidak mencampuri urusan Serikat Pekerja.
Pengusaha tidak akan mencampuri urusan Serikat Pekerja dalam hal keanggotaan, kepengurusan dan kegiatan, kecuali untuk hal - hal yang telah diatur dalam perjanjian kerja bersama ini. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Pengusaha tidak akan melakukan intimidasi atau tindakan yang memojokkan Pekerja, sesuai dengan ketentuan pasal 28 Undang - Undang No. 21 tahun 2000.

Pasal 9
Dispensasi untuk keperluan Serikat Pekerja

1. Dispensasi untuk menjalankan fungsi organisasi Serikat Pekerja.
Atas permintaan Serikat Pekerja, Pengusaha dapat memberikan dispensasi bagi pengurus maupun anggota Serikat Pekerja yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas - tugas organisasinya, tanpa mengurangi hak - haknya sebagai Pekerja, sejauh hal tersebut dibicarakan terlebih dahulu dengan Pengusaha.

2. Dispensasi untuk mengemban fungsi induk organisasi Serikat Pekerja.
Pengusaha akan memberi kesempatan kepada anggota Serikat Pekerja yang dipilih untuk mengemban fungsi - fungsi tertentu pada organisasi induknya, tanpa mengurangi haknya sebagai seorang Pekerja, sejauh hal tersebut dibicarakan terlebih dahulu dengan Pengusaha.

3. Dispensasi penuh bagi Serikat Pekerja.
Bagi Serikat Pekerja, Pengusaha memberikan izin kepada sebanyak - banyaknya 2 (dua) orang anggotanya dalam jangka waktu tertentu, untuk dibebaskan sepenuhnya dari penugasan Perusahaan sehari-hari, guna melakukan tugas - tugas organisasinya, tanpa mengurangi hak - haknya sebagai Pekerja.

posted by Serikat Pekerja Cipta Kekar at 02.04 0 comments

BAB III HUBUNGAN KERJA


Pasal 10
Penerimaan Pekerja.

1. Dasar penerimaan Pekerja.
Pengusaha akan menerima Pekerja atas dasar kebutuhan dan kebijakannya sendiri.

2. Persyaratan umum untuk penerimaan Pekerja.
a. Warga Negara Indonesia atau warga negara asing yang telah memenuhi persyaratan perundang - undangan.
b. berusia minimal 18 tahun dan maksimum 55 tahun.
Lulus proses seleksi yang terdiri dari wawancara, uji kesehatan, dan uji minat dan bakat bila dipandang perlu.

Bersedia tunduk dan patuh pada ketentuan ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

Pasal 11
Masa Percobaan.

1. Ketentuan masa percobaan.
Seorang calon Pekerja yang lulus seleksi penerimaan Pekerja, dan oleh Pengusaha diharuskan menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan, maka selama masa percobaan tersebut, baik pengusaha maupun calon Pekerja yang bersangkutan, dapat memutuskan hubungan kerja, tanpa pesangon atau ganti rugi dalam bentuk apapun.

2. Ketentuan pasca masa percobaan.
Calon Pekerja yang telah melalui masa percobaan, maka kepada calon Pekerja yang bersangkutan akan diberikan surat pengangkatan sebagai Pekerja tetap, selambat - lambatnya 1 (satu) minggu setelah berakhirnya masa percobaan.

3. Pekerja yang menjalani masa percobaan dapat mengadukan permasalahan yang berkaitan dengan syarat-syarat kerja kecuali dalam hal PHK dan untuk selanjutnya Serikat Pekerja dapat mewakilinya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan Perusahaan.

Pasal 12
Mutas dan Prosedurnya
Detasir, Pindah Sementara

1. Yang dimaksud dengan pemindahan Pekerja ialah alih tugas/ jabatan dari suatu departemen/ divisi/ direktorat/ lokasi daerah ke departemen/ divisi/direktorat/ lokasi/ daerah yang baru di dalam ruang lingkup Perusahaan atau di lingkungan satu group (Induk Perusahaan) dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pemindahan Pekerja sepenuhnya adalah wewenang Perusahaan, dilakukan dengan tujuan untuk mengatur pembagian tugas kerja demi kepentingan kelancaran pelaksanaan tugas/ Pekerjaan dan atau untuk pelaksanaan kegiatan usaha Perusahaan

3. Bagi Pekerja yang menjadi Pengurus Serikat Pekerja tidak dapat di mutasikan ke Perusahaan lain walaupun masih dalam satu group sekalipun tanpa adanya persetujuan Serikat Pekerja.

4. Pemindahan Pekerja diatur dengan ketentuan ketentuan sebagai berikut :
a. Mutasi Jabatan, adalah alih tugas pada satu jabatan ke jabatan lain yang setingkat / sederajat di lingkungan Perusahaan atau group. Mutasi bertujuan untuk pengembangan wawasan dan keterampilan bekerja dan atau karena kebutuhan operasional.

a.1. Mutasi Wilayah dilakukan berdasarkan ketentuan :
1.a. Apabila Pekerja telah menjalani mutasi wilayah sama dengan atau lebih dari 1 (satu) tahun maka diberikan komponen remunerasi mutasi wilayah secara penuh sesuai ketentuan Perusahaan.

1.b. Apabila Pekerja menjalani mutasi wilayah kurang dari 1 (satu) tahun, maka diberikan FTB perumahan atau FTB perabot secara proposional sesuai masa kerja di lokasi terakhir dengan ketentuan masa kerja dibulatkan dalam bulan

a.2. Mutasi Khusus.
2.a. Adalah mutasi dari suatu Perusahaan satu ke Perusahaan lain dalam satu group.
2.b. Apabila Pekerja telah menjalani mutasi maka diberikan komponen remunerasi mutasi secara penuh sesuai ketentuan Perusahaan.
2.c. Pekerja yang menjalani mutasi khusus akan memperoleh minimal hak-hak yang sama dari Perusahaan semula dan diberikan tambahan tunjangan transportasi

b. Promosi Jabatan, alih tugas dari satu jabatan ke jabatan yang lain yang lebih tinggi tingkatan/ Gradenya di lingkungan Perusahaan atau group. Promosi merupakan penghargaan atas prestasi kerja Pekerja dan penilaian atas kecakapan untuk melakukan tanggung jawab yang tingkatannya lebih tinggi, dimana :

b.1. Pekerja yang dipromosi wajib mengikuti masa penilaian / masa percobaan selama 3 (tiga) bulan atas penetapan promosi Pekerja.

b.2. Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan masa penilaian atau percobaan tersebut Pekerja terbukti tidak mampu melakukan Pekerjaan dalam jabatan/ posisi tersebut maka Pekerja akan dikembalikan kejabatan semula atau jabatan lain yang setara.

b.3. Penyesuaian gaji terhadap Pekerja dilakukan setelah masa penilaian atau percobaan terhadap promosinya dinyatakan selesai/ lulus.

c. Demosi Jabatan, adalah alih tugas dari satu jabatan ke jabatan lain yang lebih rendah jabatan/ derajat/ Gradenya di lingkungan Perusahaan atau group, dengan tujuan untuk pembinaan Pekerja. Penetapan atas demosi jabatan Pekerja tidak mengubah gaji Pekerja, kecuali fasilitas dan tunjangan-tunjangan lainnya yang berhubungan dengan jabatannya tersebut.

4. Detasir.
Di samping mutasi yang bersifat tetap sebagaimana yang diatur dalam ayat 1, 2 dan 3 dari pasal ini, Perusahaan atas pertimbangan keseimbangan alokasi tenaga kerja, berhak untuk mengalihtugaskan seorang Pekerja yang bersifat sementara, untuk waktu selama - lamanya 3 (tiga) bulan.

Pindah Sementara

Adalah penugasan Pekerja ke satu/beberapa tempat/lokasi tugas di luar tempat tugas semula, untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

6. Azas transparansi.
Seorang Pekerja berhak mempertanyakan ataupun mempermasalahkan mutasi terhadap dirinya, bila mutasi tersebut dianggapnya tidak jelas alasannya atau tidak wajar.




posted by Serikat Pekerja Cipta Kekar at 01.59 0 comments

BAB IV KARIER DAN PENGHARGAAN


Pasal 13
Penilaian Karya

1. Ketentuan Penilaian karya.
Pengusaha melakukan penilaian karya secara berkala, sekurang - kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. Sistem dan mekanisme penilaian karya ditetapkan oleh Pengusaha, dan hal tersebut wajib dijelaskan kepada Pekerja dan Serikat Pekerja, sebelum hal tersebut dilaksanakan. Seorang atasan wajib memberitahukan hasil penilaian karya kepada bawahannya yang bersangkutan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pembinaan sumber daya manusia.

2. Efek penilaian karya.
Hasil penilaian karya seorang Pekerja dapat dikaitkan dengan bonus dan kenaikan umum tahunan. Disamping itu dapat pula dipakai sebagai salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam proses promosi Pekerja yang bersangkutan.

3. System penilaian karya.
System penilaian karya berdasarkan prestasi dari pola manajemen yang efektif dan target individual yang di tetapkan oleh Perusahaan.

Pasal 14
Jenjang Grade dan jenjang jabatan

1. Jenjang Grade.
Jenjang Grade ditetapkan oleh Pengusaha. Menurut Gradenya Pekerja dibagi dalam 16 (enam belas) jenjang, mulai dari Grade 1 (satu) untuk yang paling rendah sampai Grade 16 (enam belas) untuk yang paling tinggi.

2. Jenjang jabatan
Jenjang jabatan ditetapkan oleh Pengusaha dan disusun atas dasar fungsi Pekerja didalam struktur organisasi. Pekerja yang tidak mengemban fungsi lini tidak mempunyai jabatan atau disebut Non Title Sedangkan Pekerja yang mengemban fungsi lini diberi jabatan yang jenjangnya ditetapkan sebagai berikut :

a. Senior Division Head
b. Division Head
c. Junior Division Head
d. Senior Department Head
e. Department Head
f. Junior Department Head
g. Senior Section Head
h. Section Head
i. Junior Section Head
j. Sub Section Head
k. Officer
l. Non Officer

3. Hubungan antara jenjang jabatan dan jenjang Grade.

a. Senior Division Head.......................... 16
b. Division Head...................................... 15
c. Junior Division Head.......................... 14
d. Senior Department Head.................. 13 - 16
e. Department Head.............................. 12 - 15
f. Junior Department Head.................. 11 - 14
g. Senior Section Head.......................... 10 - 13
h. Section Head...................................... 9 - 12
i. Junior Section Head........................... 8 - 11
j. Sub Section Head............................... 7 - 10
k. Officer................................................ 5 - 8
l. Non Officer......................................... 1 - 4

Pasal 15
Promosi jenjang kekaryaan

1. Ketentuan mengenai promosi jenjang kekaryaan.
Promosi jenjang kekaryaan seorang Pekerja adalah wewenang Pengusaha, yang dilaksanakan atas dasar pertimbangan kemampuan / prestasi kerja, sikap / perilaku kerja serta kebutuhan organisasi Perusahaan. Promosi jenjang kekaryaan terdiri dari :

a. Promosi jenjang Grade.
b. Promosi jenjang jabatan.

2. Promosi jenjang Grade.
Promosi jenjang Grade pada dasarnya bersifat meningkat kecuali kalau Pekerja yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan terkena sanksi degradasi dimana jenjang Gradenya diturunkan.
  • Kenaikan Jenjang Grade.
    Kenaikan jenjang Grade dilakukan minimal tiap 3 (tiga) tahun sekali.
3. Hak untuk menolak promosi ke dalam jajaran manajemen.
Pekerja yang dipromosikan masuk kedalam jajaran management dan kehilangan haknya untuk menjadi anggota Serikat Pekerja. Oleh karena itu, ia berhak menyatakan penolakannya terhadap promosi tersebut, dengan memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha, selambat - lambatnya 1 (satu) minggu setelah menerima pemberitahuan promosi tersebut. Dalam hal demikian, keputusan Pengusaha tentang promosi tersebut beserta seluruh konsekuensinya menjadi batal dengan sendirinya.

4. Promosi jenjang jabatan.
Promosi jenjang jabatan disesuaikan dengan fungsi yang ada dalam struktur organisasi Perusahaan. Oleh karena itu promosi jenjang jabatan tidak bersifat permanen, sehingga atas berbagai pertimbangan seperti perubahan struktur organisasi, mutasi fungsi, ataupun prestasi kerja yang tidak memadai, Pengusaha dapat membatalkan ataupun menurunkan jenjang jabatan seorang Pekerja.

Pasal 16
Penghargaan Kerja

Untuk mendorong motivasi kerja dan sebagai tanda pengakuan dari Pengusaha, maka Pengusaha akan memberikan tanda penghargaan kepada Pekerja untuk prestasi yang luar biasa dalam berbagai bidang, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Komite Penghargaan Pekerja ( KPP )
Perusahaan akan membentuk sebuah Komite Penghargaan Pekerja, yang tugasnya mengevaluasi dan merekomendasikan Pekerja mana yang dapat diberikan penghargaan. Anggota Komite ini diangkat oleh Pengusaha untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

2. Jenis-jenis Penghargaan.
a. Penghargaan untuk catatan kehadiran terbaik.
Penghargaan diberikan atas catatan kehadiran dalam 1 (satu) tahun takwin, berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh KPP. Bentuk penghargaan diberikan dalam bentuk uang yang besarnya ditetapkan oleh Pengusaha.

b. Penghargaan atas prestasi luar biasa.
Pengusaha akan memberikan penghargaan kepada Pekerja yang berprestasi luar biasa dalam berbagai bidang, atas prestasi mana Pekerja tersebut telah memberikan sumbangsihnya yang sangat berarti bagi Perusahaan. Bentuk penghargaannya berupa piagam ditambah dengan hadiah berupa barang ataupun uang. Calon penerima penghargaan diajukan oleh masing - masing seksi. KPP melakukan proses evaluasi dan seleksi, dan mengajukan rekomendasi kepada Pengusaha. Pengusaha memutuskan siapa yang berhak atas penghargaan.

c. Penghargaan Atas Masa Kerja
c.1. Perusahaan memberikan penghargaan masa kerja kepada Pekerja yang telah mencapai masa kerja sebagai berikut :

5 (lima) tahun
10 (sepuluh) tahun
15 (lima belas) tahun
20 (dua puluh) tahun
25 (dua puluh lima) tahun
30 dan seterusnya
Pada waktu pensiun normal yaitu 55 tahun

c.2. Pemberian penghargaan dimaksud berupa Piagam, Pin Emas dan uang tunai yang akan ditentukan oleh Pengusaha dan dibicarakan terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja.

c.3. Pelaksanaan Pemberian dilakukan setahun sekali pada waktu ulang tahun TPI atau upacara Kemerdekaan RI.



posted by Serikat Pekerja Cipta Kekar at 01.50 0 comments

BAB V PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA


Pasal 17
Umum

Perusahaan berkepentingan untuk mendorong pengembangan sumber daya manusianya, dengan jalan pendidikan dan pelatihan dimana dipandang perlu. Namun Pekerjalah yang mempunyai kewajiban untuk mengembangkan dirinya sendiri, sesuai dengan bakat dan potensi yang ada padanya, baik melalui pengalaman ditempat kerja maupun melalui pendidikan dan pelatihan yang disediakan oleh Perusahaan.

Pasal 18
Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan

1. Pendidikan dan pelatihan wajib.
Pengusaha berkewajiban untuk mendidik dan melatih semua Pekerjanya sehingga mereka dapat melakukan Pekerjaannya dengan aman kecuali untuk tugas - tugas tertentu dimana Pekerja yang bersangkutan telah memperoleh sertifikat layak kerja dari instansi yang resmi.

2. Pendidikan jenjang karier.
Pengusaha atas pertimbangannya sendiri, dapat menetapkan program pendidikan dan pelatihan yang wajib dijalani oleh Pekerja sebagai prasyarat bagi promosi jenjang kariernya. Pendidikan dan pelatihan demikian dapat diselenggarakan didalam Perusahaan, maupun yang diselenggarakan oleh instansi diluar Perusahaan.

3. Biaya pendidikan dan pelatihan.
Biaya pendidikan dan pelatihan yang diprakarsai oleh pengusaha, sepenuhnya menjadi tanggungan Perusahaan.

4. Fasilitas perpustakaan.
Pengusaha akan melengkapi fasilitas pendidikan dan pelatihannya dengan perpustakaan yang memadai.

Pasal 19
Pendidikan pra kerja / orientasi kerja

Pengusaha akan menyelenggarakan program orientasi bagi Pekerja yang baru diterima bekerja, yang dipromosikan, dimutasikan dan dirotasikan dimana Pekerja dibekali dengan berbagai macam pengetahuan umum tentang Perusahaan, seperti berbagai macam peraturan tata tertib, perangkat organisasi, norma - norma dan sistem nilai, keterampilan teknik serta penjelasan tentang isi PKB ini sendiri.



posted by Serikat Pekerja Cipta Kekar at 01.32 0 comments

BAB VI WAKTU KERJA

PASAL 20
Umum

1. Hari dan jam kerja.
Jam kerja mengacu kepada ketentuan 40 (empat puluh) jam dalam 5 (lima) hari kerja per minggu, atau 173 jam per bulan. Jadual jam kerja ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.

2. Jam Kerja Non Operasional
Jam kerja normal diatur sebagai berikut : Senin s/d Jum’at pukul 08.30 – 17.30 waktu setempat, istirahat pukul 12.00 – 13.00 waktu setempat. Jam istirahat termasuk waktu shalat dan makan. Pekerja wajib berada di tempat kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) menit sebelum waktu kerja.

3. Jam Kerja Operasional
Jam Kerja Operasional diatur tersendiri sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku yakni ketentuan ayat 1 (satu) dari pasal ini.

Bukti Kehadiran.

Setiap memasuki atau meninggalkan tempat kerja Pekerja wajib mencatatkan diri melalui system kehadiran yang telah disediakan.

Pasal 21
Hari kerja dan Kalender kerja

1. Hari kerja.
a. Hari kerja Perusahaan pada dasarnya adalah hari Senin sampai dengan hari Jum’at, kecuali kalau hari - hari tersebut dinyatakan sebagai hari libur umum oleh pemerintah.
b. Hari libur mingguan ditetapkan hari Sabtu dan Minggu, kecuali kalau dalam kesepakatan kalender kerja hari Sabtu dinyatakan sebagai hari kerja pengganti.
c. Untuk Pekerjaan yang memberikan pelayanan secara terus menerus, maka bagi Pekerja yang harus menjalani Pekerjaan tersebut, akan dilakukan penggeseran, baik mengenai jadual jam kerjanya, hari kerja maupun hari libur mingguannya.

2. Kalender kerja.
Kalender kerja adalah rencana hari-hari kerja dan hari-hari libur untuk 1 (satu) tahun takwim.
Kalender kerja dibuat atas kesepakatan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja .
Jumlah hari kerja dalam 1 (satu) tahun, adalah jumlah hari dalam 1 (satu) tahun takwim, dikurangi dengan hari libur mingguan, hari libur umum, dan cuti masal sekurang – kurangnya 3 hari kerja.
Kalender kerja sudah harus disepakati sebelum dimulainya tahun yang bersangkutan.

3. Hari libur umum.

a. Hari libur umum mengikuti ketetapan Pemerintah.
b. Hari libur umum berlaku bagi semua Pekerja.
c. Bila seorang Pekerja harus melakukan Pekerjaannya pada hari liburnya, maka Pekerja yang bersangkutan dianggap melakukan kerja lembur, sejauh hal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 22 (dua puluh dua) dari PKB ini, kecuali bagi Pekerja yang melakukan perjalanan dinas.

Pasal 22
Kerja lembur

1. Kesepakatan untuk kerja lembur.
Kerja lembur pada dasarnya dilakukan atas kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja yang bersangkutan.

2. Ketentuan kerja lembur.
a. Bila dipandang perlu, Pengusaha dapat meminta Pekerja untuk melakukan kerja lembur.
b. Atas kerja lembur yang dilakukannya, Pekerja berhak atas upah lembur.
c. Kerja lembur adalah sah, apabila kerja lembur tersebut dilakukan atas dasar Surat Penugasan Kerja Lembur (SPKL).
d. Pekerja yang bersedia untuk kerja lembur, namun karena satu dan lain hal, tidak dapat melakukannya, maka ia harus segera memberitahukan hal tersebut kepada atasannya.

Pasal 23
Perhitungan upah lembur

1. Dasar perhitungan upah lembur.
Perhitungan upah lembur berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.102/Men/VI/2004.

2. Tarip Upah Per Jam ( TUPJ )
Tarip upah per jam bagi Pekerja tetap adalah 1/173 x upah per bulan.

3. Komponen gaji untuk perhitungan upah lembur.
Untuk keperluan perhitungan upah lembur, maka gaji per bulan terdiri dari komponen komponen gaji sebagai berikut :

a. Gaji.
b. Tunjangan transport.
c. Tunjangan makan.
d. Tunjangan jabatan (kalau ada)
e. Insentif

4. Tarif Upah Lembur ( TUL )
Tarif upah lembur ditetapkan sebagai berikut :


Jam kerja lembur

Hari biasa

Hari libur

Jam pertama

1.5 x TUPJ

2 x TUPJ

Jam ke 2 s/d 7

2 x TUPJ

2 x TUPJ

Jam ke 8

3 x TUPJ

3 x TUPJ

Jam ke 9 dst.

3 x TUPJ

4 x TUPJ



posted by Serikat Pekerja Cipta Kekar at 00.11 0 comments

Rabu, 23 Januari 2008

BAB VII PENGGAJIAN


Pasal 24
Umum

1. Komponen Gaji.
Gaji terdiri dari komponen yaitu :
a. Gaji
b. Tunjangan tetap
c. Tunjangan tidak tetap
d. Insentif
e. Upah lembur.

2. Tanggal pembayaran gaji.
Pembayaran gaji dilakukan satu kali dalam satu bulan pada tanggal 25 dari bulan berjalan. Bila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, ataupun ada pertimbangan lain yang bersifat mendesak, maka pembayaran gaji dimajukan pada hari kerja terdekat sebelum tanggal tersebut.

3. Rincian Gaji.
Setiap Pekerja berhak untuk mengetahui seluruh rincian yang berkaitan dengan pembayaran gajinya, baik yang menyangkut komponen gajinya, komponen kesejahteraan, pemotongan -pemotongan, termasuk pemotongan pajaknya. Oleh karena itu, pembayaran gaji harus disertai dengan rincian secara tertulis.

Pasal 25
Gaji.

1. Penetapan gaji awal.
Gaji seorang Pekerja pada awalnya ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama antara Pengusaha dengan Pekerja yang bersangkutan di dalam Perjanjian Kerja, dengan mempertimbangkan pendidikan, pengalaman kerja serta tugas yang dibebankan kepada Pekerja yang bersangkutan, disesuaikan dengan tabel Penggajian yang telah ditetapkan.

2. Ketentuan mengenai Gaji.
Gaji Pekerja tetap adalah gaji bulanan yang bersifat tetap. Gaji ini tidak akan dikurangi karena alasan ketidakhadiran seorang Pekerja, kecuali kalau hal tersebut disebabkan oleh cuti tidak dibayar. Dalam hal demikian gaji per harinya dihitung secara proporsional dengan jumlah hari kerja dalam bulan yang bersangkutan, dan gaji bulanan akan dikurangi dengan gaji hariannya, untuk sejumlah hari dimana Pekerja yang bersangkutan menjalani cuti tidak dibayar.

Pasal 26
Tunjangan tetap.

Tunjangan tetap dalam komponen gaji adalah tunjangan jabatan yang diberikan secara tetap, terkait semata - mata dengan jabatan tersebut. Bila seorang Pekerja tidak lagi mengemban jabatan tersebut, maka tunjangan jabatannya akan dimasukkan kedalam gajinya, kecuali jika pelepasan jabatan tersebut disebabkan oleh sanksi pelanggaran ataupun ketidak mampuan kerja. Besarnya tunjangan jabatan ditetapkan sebagai berikut :

1. Tunjangan jabatan :

  • Senior Division Head
  • Division Head
  • Junior Division Head
  • Senior Department Head
  • Department Head
  • Junior Department Head
  • Senior Section Head
  • Section Head
  • Junior Section Head
  • Sub Section Head

Pasal 27
Tunjangan Tidak Tetap

Tunjangan tidak tetap dalam komponen gaji, hanyalah diberikan bila memenuhi ataupun berdasarkan syarat - syarat tertentu. Tunjangan tidak tetap terdiri dari Tunjangan transport, Insentif kehadiran, dan tunjangan shift malam.

1. Tunjangan Transport.
a. Tunjangan Transport bersifat variable dan dibayarkan menurut jumlah hari kehadiran seorang Pekerja di Perusahaan.

b. Besarnya tunjangan transport dari rumah ke tempat kerja pulang pergi, untuk setiap hari kerja, ditetapkan berdasarkan tarif resmi angkutan kota, yang ditetapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta, dengan rumusan sebagai berikut :

4 x Patas AC

2. Insentif kehadiran.
Untuk meningkatkan motivasi kerja, maka Pengusaha akan memberikan insentif kehadiran bagi Pekerja Grade 1 (satu) sampai dengan Grade 10 (sepuluh), yang hadir secara penuh dalam 1 (satu) bulan, diluar ketidakhadiran yang disebabkan oleh Cuti Besar, Cuti Tahunan dan Cuti Khusus. Besarnya insentif kehadiran ditetapkan sebesar Rp. 50.000,- per bulan.

3. Tunjangan giliran kerja malam.
a. Untuk meningkatkan motivasi kerja bagi Pekerja yang bertugas pada giliran kerja malam (shift), maka Pengusaha akan memberikan tunjangan giliran kerja malam / tunjangan shift.
b. Tunjangan shift hanya diberikan kepada Pekerja Grade 1 (satu) sampai dengan Grade 10 (sepuluh). Besarnya tunjangan shift ditetapkan berdasarkan tarif upah kerja per jam ( TUPJ ) dari Pekerja yang bersangkutan, sebesar 1,5 x tarif upah kerja per jam, untuk setiap shift dimana Pekerja bekerja.

Pasal 28
Kenaikan Gaji

1. Kenaikan Umum Tahunan (KUT)
a. Pengusaha akan memberikan kenaikan gaji berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, berlaku efektif pada setiap tanggal 1 Januari, yang disebut sebagai kenaikan umum tahunan (KUT).

Untuk Pekerja Grade 1 (satu) sampai dengan Grade 10 (sepuluh), besarnya kenaikan ditetapkan atas dasar kesepakatan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja yaitu sebesar minimal 5% (lima) persen dari gaji.

c. Untuk Pekerja yang masuk kelompok Jajaran Management, Kenaikan Umum Tahunan ditetapkan oleh Pengusaha.
d. Kenaikan Umum Tahunan diperhitungkan dari Gaji bulan Desember tahun sebelumnya.

2. Kenaikan gaji karena promosi.
Diluar kenaikan umum Tahunan, Pengusaha dapat menaikan gaji seorang Pekerja, baik karena promosi jenjang karier, maupun karena alasan lainnya.

3 Kenaikan Gaji Minimum Sektoral.
Pengusaha wajib menaikkan gaji seorang Pekerja, bila ternyata gajinya tersebut berada dibawah ketentuan gaji minimum Sektoral. Gaji minimum Sektoral yang dimaksud dalam ayat ini, adalah gaji minimum Sektoral yang tertinggi diantara yang berlaku di DKI Jakarta dan Kabupaten Bekasi.

4. Kenaikan gaji luar biasa / karena Inflasi.
Bila terjadi hal-hal yang luar biasa yang menyebabkan indeks harga konsumen meningkat secara drastis, ataupun kebijakan pemerintah yang bersifat memaksa, maka Pengusaha dan Serikat Pekerja dapat mencari kesepakatan untuk menaikan gaji Pekerja, yang disebut dengan kenaikan gaji luar biasa.

Pasal 29
Gaji Pekerja Selama Sakit

1. Hak atas gaji selama sakit.
Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit, hal mana dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang sah, tetap berhak atas gajinya.

2. Hak atas gaji selama sakit berkepanjangan.
Hak atas gaji bagi Pekerja yang sakit berkepanjangan, Perusahaan wajib membayar gaji pekerja sebesar 100%

Pasal 30
Bantuan bagi keluarga Pekerja yang ditahan.

1. Bantuan bagi keluarga Pekerja yang ditahan (Pidana).
Bila seorang Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena di duga melakukan tindakan pidana, dan bukan atas pengaduan Pengusaha, maka Pekerja yang bersangkutan berhak atas gajinya selama masa penahanannya, tetapi pengusaha wajib memberikan bantuan kepada keluarganya yang menjadi tanggungannya dengan aturan per Undang-undangan yang berlaku

Jumlah tanggungan keluarga

Besarnya bantuan

1 orang

35 % dari gaji

2 orang

45 % dari gaji

3 orang

55 % dari gaji

4 orang atau lebih

60 % dari gaji



Yang dimaksud dengan gaji dalam hal ini adalah Gaji + Tunjangan Jabatan (kalau ada) + Tunjangan keluarga ( kalau ada ).

2. Bantuan bagi keluarga Pekerja yang ditahan (Non Pidana).
Bila terjadi penahanan atas seorang Pekerja karena melakukan kesalahan bukan karena tindakan pidana, maka Pengusaha tetap akan memberikan bantuan kepada keluarganya yang diperlakukan sebagai gaji bagi Pekerja yang bersangkutan yaitu sebesar 100%.

3. Jangka waktu bantuan.
Bantuan sebagaimana yang diuraikan dalam ayat 2 (dua) pasal ini, diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak hari pertama Pekerja yang bersangkutan ditahan oleh pihak yang berwajib.



posted by Serikat Pekerja Cipta Kekar at 23.34 0 comments

BAB VIII PERJALANAN DINAS DAN PERJALANAN DALAM RANGKA TUGAS PENDIDIKAN DAN PELATIHAN


Pasal 31
Umum

Yang dimaksud perjalanan dinas adalah perjalanan yang dilakukan oleh seorang Pekerja atas dasar penugasan dari Pengusaha dengan ketentuan yang mengacu kepada jarak tempat yang dituju sejauh 60 Km dihitung dari kantor asal.

Pasal 32.
Biaya perjalanan dinas.

Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh seorang Pekerja selama dalam perjalanan dinas yang dapat dibebankan kepada Perusahaan, disebut sebagai biaya perjalanan dinas. Rincian biaya perjalanan dinas adalah :
a. Biaya transport sesuai dengan bukti pengeluaran.
b. Biaya penginapan hotel, disertai dengan bukti pengeluaran.
c. Tunjangan perjalanan dinas untuk membiayai keperluan makan, cuci dan kebutuhan pribadi lainnya.

Pasal 33
Fasilitas penginapan hotel

Biaya penginapan hotel yang bisa dibebankan sebagai biaya perjalanan dinas, hanyalah biaya kamar ditambah service charge dan pajak kalau ada, dan harus disertai dengan bukti pembayaran yang sah. Batas maksimum biaya penginapan hotel per harinya ditetapkan sebagai berikut :

Grade

Biaya hotel maksimum

1 – 10

Rp. 625.,000,-

11 - 16

Tidak ditetapkan


Bila karena sesuatu dan lain hal, seorang Pekerja harus membayar biaya penginapan hotel melebihi batas maksimumnya, maka ia wajib mendapat persetujuan dari Manager yang menjadi atasannya terlebih dulu.

Pasal 34
Tunjangan perjalanan dinas di dalam negeri

Grade

Bermalam

( per hari )

Tidak bermalam

( per hari )

1 – 10

Rp. 150.000,-

Rp. 100.000,-

11 – 13

Rp. 175.000,-

Rp. 100.000,-

14 - 16

Rp. 200.000,-

Rp. 100.000,-



Pasal 35
Tunjangan perjalanan dinas ke luar negeri.

Untuk perjalanan dinas ke luar negeri, maka kepada Pekerja akan diberikan tunjangan perjalanan dinas keluar negeri sebagai berikut :

Grade

Tunjangan keluar negeri

1 – 10

US $ 100

11 – 13

US $ 125

14 - 16

US $ 150


Pasal 36
Perjalanan dalam rangka tugas pendidikan

Yang dimaksud dengan perjalanan dalam rangka tugas pendidikan adalah perjalanan yang dilakukan oleh seorang Pekerja atas dasar penugasan oleh Pengusaha untuk tujuan pendidikan dan pelatihan.

Pasal 37
Tunjangan perjalanan Pendidikan di dalam negeri

Adalah tunjangan perjalanan yang diberikan kepada Pekerja yang ditugaskan untuk mengikuti pendidikan / pelatihan yang mengambil tempat didalam negeri, namun diluar kota Jakarta, ditetapkan sebagai berikut :

Grade

Tunjangan perjalanan

1 – 10

Rp. 150.000,- / hari

11 - 16

Rp. 200.000,- / hari


Tunjangan tersebut di atas bersifat sebagai uang saku. Semua biaya lainnya yang terkait dengan pendidikan tersebut, seperti biaya transport, penginapan, makan, dan biaya pendidikannya, seluruhnya ditanggung oleh Pengusaha.

Pasal 38
Tunjangan perjalanan pendidikan di luar negeri.

Pekerja yang ditugaskan untuk mengikuti pendidikan di luar negeri, akan diberi tunjangan perjalanan pendidikan di luar negeri, yang besarnya ditetapkan oleh Pengusaha, dengan mempertimbangkan program serta tempat pendidikannya.

Pasal 39
Tunjangan untuk pendidikan di dalam kota, di luar lingkungan Perusahaan.

Pekerja yang ditugaskan untuk mengikuti pendidikan di dalam kota Jakarta, namun berada di luar lingkungan Perusahaan, berhak atas uang saku sebesar Rp. 100.000,- per hari. Semua biaya yang terkait dengan pendidikan tersebut seperti biaya transport, biaya makan dan biaya pendidikan, ditanggung oleh Pengusaha.

Pasal 40
Tunjangan pakaian untuk perjalanan ke luar negeri

Pekerja yang melakukan perjalanan dinas maupun perjalanan pendidikan ke luar negeri berhak atas tunjangan pakaian sebesar Rp. 1,000,000,- (satu juta rupiah). Tunjangan ini diberikan 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun, dihitung sejak saat keberangkatan keluar negeri yang terakhir, dimana tunjangan tersebut diberikan.


posted by Serikat Pekerja Cipta Kekar at 23.10 1 comments